Dengan telah dikeluarkannya
Peraturan Menteri Keuangan no. 158/PMK.010/2015 tentang penghapusan PPN (pajak pertambahan nilai), salah satunya untuk : Diskotek, Karaoke dan Klab Malam.
 |
Diskotek, Karaoke dan Klab Malam dihapuskan PPN-nya |
Untuk yang memerlukan Permekeu-nya bisa dilihat di bawah ini.
158-PMK.010-2015Per