![]() |
| Lampiran PP No 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS Sumber : BKN |
Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan gaji PNS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, sesuai dengan Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015. Jadi meskipun diundangkan pada tanggal 5 Juni 2015, tetapi mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.
Untuk yang memerlukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat melihat di bawah ini.
PP-NOMOR-30-TAHUN-2015-PERUBAHAN-KETUJUH-BELAS-ATAS-PP-NOMOR-7-TAHUN-1977-TENTANG-PERATURAN-GAJI-PNS
Sumber : BKN
Tabel Gaji PNS Baru Tahun 2015 setelah Dinaikan Presiden Jokowi
Reviewed by Ghost Ships
on
5:47:00 PM
Rating:
Reviewed by Ghost Ships
on
5:47:00 PM
Rating:
