![]() |
| SE MenPanRB ttg Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan |
Terkait dengan bulan Ramadhan, biasanya ada perubahan (pengurangan) jam kerja. MenPANRB telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN (PNS), TNI dan Polri.
Bagi yang melaksanakan 5 hari kerja :
- Senin-Kamis : pukul 08.00-15.00
- Jumat : 08.00-15.30
Bagi yang melaksanakan 6 hari kerja :
- Senin-Kamis dan Sabtu : pukul 08.00-14.00
- Jumat : 08.00-14.30
Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan.
Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan
Reviewed by Ghost Ships
on
10:09:00 AM
Rating:
Reviewed by Ghost Ships
on
10:09:00 AM
Rating:
