![]() |
| Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016 |
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari urusan pemerintah daerah kabupatenlkota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.
Maka untuk mendukung pelaksanaan urusan tersebut, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
Berdasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016, maka Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
Bagi yang memerlukan dapat men-download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2016 di bawah ini :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2016
Reviewed by Ghost Ships
on
2:46:00 PM
Rating:
Reviewed by Ghost Ships
on
2:46:00 PM
Rating:
