Buat kawan-kawan PNS yang sedang kebingungan dengan banyaknya dokumen yang harus dilegalisir, ini saya sharing informasi dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilegalisir.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah, dokumen yang harus disampaikan untuk data pendukung PUPNS, adalah sebagai berikut :
Dan Akte Kelahiran itu hanya untuk data anak saja, bagi PNS dan Suami/Isterinya tidak perlu melampirkan Akte Kelahiran karena sudah terpenuhi oleh Ijazah/SK CPNS/KK/Akte Nikah.
Untuk memperlancar proses ePUPNS, jangan lupa perhatikan jadwal per Kanreg BKN atau berdasarkan instansi.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah, dokumen yang harus disampaikan untuk data pendukung PUPNS, adalah sebagai berikut :
- Fotocopy SK Pangkat Golongan yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Golongan;
- Fotocopy SK/SP Jabatan yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Jabatan;
- Fotocopy Ijazah Pendidikan yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Pendidikan;
- Fotocopy Sertifikat Diklat yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan data Diklat Struktural atau Fungsional;
- Fotocopy KK dan Akta Nikah yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan pada data suami/isteri
- Fotocopy Akte Kelahiran yang disahkan apabila ada perbaikan/perubahan atau penambahan data anak.
Dan Akte Kelahiran itu hanya untuk data anak saja, bagi PNS dan Suami/Isterinya tidak perlu melampirkan Akte Kelahiran karena sudah terpenuhi oleh Ijazah/SK CPNS/KK/Akte Nikah.
Untuk memperlancar proses ePUPNS, jangan lupa perhatikan jadwal per Kanreg BKN atau berdasarkan instansi.
Semoga bermanfaat...
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melengkapi PUPNS
Reviewed by Ghost Ships
on
3:32:00 PM
Rating: